Aksi Danu, semata-mata hanya dilatarbelakangi oleh perintah dari sang oknum Banpol.
"Kalau menurut versi kami, Danu tidak ada niat terlintas untuk menghilangkan barang bukti, barang bukti yang mana aja mungkin Danu belum paham ya, mana yang disebut barang bukti, tetapi kan Danu disini ada yang menyuruh semuanya yang menyuruh oknum Banpol," katanya.
Achmad Taufan mengakui masih belum mengetahui apa tujuan dari oknum Banpol itu sendiri.
Pihaknya meminta agar misteri tersebut bisa diungkap dari proses penyelidikan oleh kepolisian.
"Seharusnya pertanyaan ini akan dikembangkan dalam proses penyidikan di polisi nanti khususnya terkait Banpol tersebut, siapa yang menyuruh tujuannya apa dasarnya apa memasuki TKP," jelas Achmad Taufan.
Di sisi lain, kuasa hukum Danu itu juga mengatakan khawatir aksi kliennya membersihkan bak kamar mandi di TKP kasus Subang, bisa merusak bukti hingga sidik jari pelaku yang sebenarnya tertinggal.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kamar mandi tersebut menjadi tempat kedua korban pembunuhan di Subang dimandikan.
Tak ayal, lokasi itu sangat vital di mana bisa ditemukan berbagai barang bukti mau pun sidik jari pelaku.
"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti," ungkap Achmad Taufan.
"Informasi yang kami dapati memang kedua jenazah dimandikan pastinya di kamar mandi, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," tambahnya.
Baca juga: Akui Keterangan Danu Berubah-ubah, Ini Kata Polisi soal Dugaan Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang
Namun, dia khawatir barang bukti hingga sidik jari pelaku yang tertinggal di kamar mandi justru sudah rusak, lantaran ada pihak lain di luar kepolisian yang mencampuri TKP.
Achmad Taufan mengaku hal tersebut bisa saja terjadi.
Tetapi, pihaknya mengatakan bahwa petugas Banpol diperbolehkan memasuki lokasi pada 19 Agustus, karena olah TKP sudah selesai dilakukan sehari sebelumnya.
Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan kepolisian pada September 2021.
"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.