TRIBUNWOW.COM - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terkait pemberian vaksin Covid-19 untuk anak berusia 6 hingga 11 tahun.
Rekomendasi ini diberikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan izin darurat penggunaan vaksin Sinovac untuk anak di bawah 12 tahun.
Selain itu, rekomendasi tersebut juga berkaitan dengan kemungkinan anak usia 6 hingga 12 tahun terpapar Covid-19.
Baca juga: Bikin Peningkatan Kasus di Inggris, WHO Catat Covid-19 Varian Delta Plus AY42 Kini Ada di 42 Negara
Baca juga: Terdampak Covid, Teddy Akui Keuangannya Berantakan hingga Tabungan dengan Lina Jubaedah Habis: Ludes
Dalam pernyataan IDAI, terhitung bahwa dalam catatan Satgas Covid-19 terdapat 13 persen kasus untuk anak-anak per tanggal 1 November kemarin.
Oleh karena itu Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso bahwa mengontrol penularan dan transmisi Covid-19 di Indonesia menjadi sangat penting.
"Selain itu, sejumlah laporan dari hasil pembelajaran tatap muka dari beberapa negara dunia yang menyatakan adanya peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan Covid-19," kata Piprim dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Berikut rekomendasi yang dikeluarkan IDAI terkait Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 hingga 11 tahun:
1. Pemberian Vaksin Sinovac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan rentang dosis pertama ke dosis kedua selama 4 minggu.
2. Menurut IDAI, Vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak-anak dengan kondisi sebagai berikut:
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
Baca juga: Agar Bebas Pandemi Covid-19, Satgas Minta Masyarakat Pahami Konsep Segitiga Endemi
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
- Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat,
- Anak sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan