Pembunuhan ini dilakukan pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan pertigaan Metland Cileungsi.
Leher, punggung dan paha korban dilukai tersangka eksekutor dengan senjata tajam sampai korban tewas di tempat.
Kini, ketiga pelaku berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri selama 10 hari.
"Ditangkap Rabu (27/10/2021) kemarin, AH ditangkap di Cileungsi, ND di Sumedang sedangkan DA ditangkap di Majalengka," kata Harun.
Sebelumnya, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi di lokasi parkir, tepatnya di Pertigaan Perumahan Metland Transyogi, Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, pada Minggu (17/10/2021), pukul 18.15 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit HP, sebilah celurit dan pakaian korban.
Atas kejadian tersebut ketiga tersangka dikenakan pasal 340 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Bogor yang berjudul Pembunuhan di Cileungsi Dipicu Uang Parkir, Pelaku Tak Rela Pendapatan Berkurang Jadi Rp 77 juta dan Kompas.com yang berjudul Sakit Hati Penghasilan Parkir Berkurang, Pria di Bogor Bunuh Pamannya