Tak hanya sampai di situ, WA kemudian menyetrum kedua kaki hingga kepala korban menggunakan setrum rakitan untuk menangkap ikan.
Setelah itu, tubuh korban ditenggelamkan di sungai.
Baca juga: Cabuli 7 Siswi SD, Guru di Nias Paksa Para Korban Nonton Film Dewasa saat Bersekolah
Baca juga: Buntut Dugaan Oknum Polisi Cabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba yang Tengah Hamil, Kapolsek Dicopot
Warga yang sempat mendengar teriakan korban pun melakukan pencarian di sekitar sungai.
Hingga akhirnya, warga menemukan jasad korban di aliran sungai yang berjarak tiga kilometer dari lokasi kejadian.
"Dia (korban) saya intip di kamar kecil, lalu dibawa ke air (sungai) saya perkosa dan saya setrum dan kepalanya direndamkan ke air, saya menyesal," ucapnya.
"Pelaku atau tersangka WA (50) berhasil kita amankan di rumah makan wilayah Pesisir Barat Provinsi Lampung."
Akibat perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari Sripoku.com dengan judul Pria Beristri di OKU Selatan Rudakpaksa, Setrum dan Hanyutkan ke Sungai Anak Tetangganya Sendiri, dan Hendak Buang Air, Gadis 12 Tahun di OKU Selatan Ini Tengah Malam tiga Kali Berteriak Minta Tolong