TRIBUNWOW.COM - Misteri tewasnya bocah berinisial Y (12) di Sungai Selabung, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Buat Sandang Aji (BSA) OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya menemukan titik terang.
Dikutip TribunWow.com dari SRIPOKU.com, Y ternyata merupakan korban pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan oleh WA (50).
WA merupakan pria beristri yang tak lain adalah tetangga korban.
Sebelum perbuatan bejat WA terbongkar, WA yang sudah memiliki tiga anak awalnya berpura-pura ikut mencari korban.
Bahkan, ia juga ikut melayat ke rumah bocah 12 tahun itu.
Namun, warga sekitar mulai mencurigai WA karena tiba-tiba pergi dari rumah sehari setelah pemakaman jasad korban.
Polisi pun bergerak cepat mengejar pelaku dan menangkapnya di wilayah Provinsi Lampung lewat jalur Bengkulu.
Baca juga: Sekongkol Rekam Adegan Ranjang dengan Pacar, Pria Ini Izinkan Paman Bergantian Cabuli Kekasihnya
Baca juga: Buntut Dugaan Oknum Polisi Cabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba yang Tengah Hamil, Kapolsek Dicopot
Kepada polisi, WA mengaku sudah merudapaksa dan membunuh bocah kelas enam SD itu.
Saat itu, WA tak sengaja melihat korban tengah buang air kecil saat malam hari, Selasa (28/10/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
WA kemudian membekap mulut korban dan membawanya ke Sungai Selabung.
Saat dibawa ke sungai, korban sempat berteriak minta tolong.
Warga sekitar sempat mendengar suara teriakan korban.
Saat itu, tak ada warga yang datang ke lokasi kejadian.
Sehingga, pelaku membawa korban ke tepi sungai yang berjarak 100 meter dari rumah.
Di sanalah WA merudapaksa bocah tersebut.
Tak hanya sampai di situ, WA kemudian menyetrum kedua kaki hingga kepala korban menggunakan setrum rakitan untuk menangkap ikan.
Setelah itu, tubuh korban ditenggelamkan di sungai.
Baca juga: Cabuli 7 Siswi SD, Guru di Nias Paksa Para Korban Nonton Film Dewasa saat Bersekolah
Baca juga: Buntut Dugaan Oknum Polisi Cabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba yang Tengah Hamil, Kapolsek Dicopot
Warga yang sempat mendengar teriakan korban pun melakukan pencarian di sekitar sungai.
Hingga akhirnya, warga menemukan jasad korban di aliran sungai yang berjarak tiga kilometer dari lokasi kejadian.
"Dia (korban) saya intip di kamar kecil, lalu dibawa ke air (sungai) saya perkosa dan saya setrum dan kepalanya direndamkan ke air, saya menyesal," ucapnya.
"Pelaku atau tersangka WA (50) berhasil kita amankan di rumah makan wilayah Pesisir Barat Provinsi Lampung."
Akibat perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari Sripoku.com dengan judul Pria Beristri di OKU Selatan Rudakpaksa, Setrum dan Hanyutkan ke Sungai Anak Tetangganya Sendiri, dan Hendak Buang Air, Gadis 12 Tahun di OKU Selatan Ini Tengah Malam tiga Kali Berteriak Minta Tolong