Pembunuhan di Subang

Bela Kliennya di Kasus Subang, Pengacara Danu Berharap Tidak Ada Kekeliruan dalam Penyelidikan

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yoris dan Danu didampingi oleh Heri Susanto bersama pengacara barunya, Senin (18/10/2021). Tak tanggung-tanggung, Yoris dan Danu gandeng 9 pengacara untuk mengawal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

TRIBUNWOW.COM - Danu akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas di Subang, Jawa Barat. 

Pihak pengacara, Ahid Syahroni menyatakan bahwa Danu akan menghadiri dan sudah siap dalam menjalani pemeriksaan.

"Insya Allah kita sudah berkoordinasi dengan Danu, kita komunikasi tentang persiapan-persiapan apa saja yang diperlukan untuk proses pemeriksaan," katanya dalam kanal Youtube Heri Susanto, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Pengacara Yakin Danu Tak Bersalah meski Diperiksa Lagi soal Kasus Subang: Cuma Posisinya Tak Tepat

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Misteri, Pengacara Sebut Dampaknya kepada Yosef dan Keluarga

Dalam kanal Youtube itu juga diketahui Danu telah hadir di Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan setelah pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada satu bulan yang lalu. 

Ahid juga menyampaikan bahwa pihak pengacara meyakini bahwa Danu tidak terlibat dalam kasus ini. 

Dia mengatakan bahwa Danu terseret kasus ini karena posisinya yang tidak tepat. 

Insyaallah kita sampai saat ini masih berkeyakinan bahwa Danu ini tidak terlibat dalam persoalan ini.”

“Cuman, beliau adalah orang yang memang posisinya tidak tepat pada saat itu,” jelasnya. 

Dia sendiri berharap tidak ada kekeliruan atau kesalahan dalam penyelidikan kasus yang merenggut nyawa Tuti dan Amalia. 

Menurutnya pelaku yang sebenarnya harus ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Ada Rencana Dipertemukan, Pengacara Ungkap Hubungan Yosef dan Yoris setelah 2 Bulan Kasus Subang

“Jangan sampai ada kekeliruan ada kesalahan tentang siapa pelaku,” ucapnya.

Ini akan menjadi pertama kalinya Danu diperiksa didampingi oleh kuasa hukum setelah berjalannya penyelidikan selama dua bulan ke belakang. 

Diketahui Danu dan Yoris menyerahkan kuasanya pada sekitar 10 pengacara dari kantor pengacara ATS Law Firm pada Senin (18/10/2021). 

Danu memang bisa dibilang menjadi saksi penting dalam kasus ini. 

Dia bersama kerabat korban lainnya sudah berulang-ulang dipanggil pihak kepolisian. 

Sebelumnya, dia terakhir diperiksa polisi pada Rabu (29/9/2921) sekaligus pengambilan sumpah untuk BAP sebelumnya.

Sebelum Danu, suami Tuti, Yosef juga kembali dipanggil pihak kepolisian pada Jumat (22/10/2021). 

Setelah hampir sebulan diketahui tidak ada pemeriksaan saksi, baru Yosef dan Danu yang melaporkan mereka kembali diperiksa.

Danu sendiri merupakan keponakan Tuti dan merupakan orang kepercayaan keluarga Tuti baik di rumah maupun di yayasan milik keluarga korban. 

Karena itu, aktivitas Danu sehari-hari erat kaitannya dengan korban. 

Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).

Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.

Suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.

Berdasarkan pengakuannya, dia datang ke TKP sekitar pukul 07.15 WIB dan tidak menemukan korban.

Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya, dan dia juga menduga bahwa korban diculik.

Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida.

Setelah melakukan olah TKP, polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.

Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban. 

Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan. 

Keterangan kuasa hukum Danu bisa disimak di:

(TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya