Polisi langsung datang ke TKP dan melakukan penyelidikan.
Ternyata, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku.
Disebutnya, pelaku melarikan diri ke dalam rumah untuk menghindari amukan massa.
Pelaku juga membawa tombak untuk melindungi diri.
Hingga pada pukul 03.00 WITA, petugas kepolisian datang dan menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sub Pasal 338 KUHP.
Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Anung/Tami)
Artikel ini telah diolah dari TribunLombok.com dengan judul Pengakuan Pembunuh Adik Ipar di Mataram, Sakit Hati Sering Dipanggil Kangkung & Ambon, Ibu 4 Anak di Mataram Tewas Dianiaya Kakak Iparnya, Diduga karena Sakit Hati, Tukang Asah Pisau di Mataram Aniaya Adik Ipar hingga Tewas, Penyebabnya Sepele, dan Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Mataram Minta Tak Dihukum Mati, Akui Sudah Bertobat : Saya Menyesal