Pembunuhan di Subang

Selain Pendampingan Hukum, Pengacara Yoris dan Danu Juga akan Fokus pada Hal Ini dalam Kasus Subang

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yoris dan Danu didampingi oleh Heri Susanto bersama pengacara barunya, Senin (18/10/2021). Tak tanggung-tanggung, Yoris dan Danu gandeng 9 pengacara untuk mengawal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

TRIBUNWOW.COM - Yoris dan Danu yang berstatus saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, akan mendapat bantuan hukum dari sejumlah pengacara.

Selain memberikan pendampingan hukum, pengacara Yoris dan Danu, Achmad Taufan Soedirjo juga menyebut akan fokus melawan isu-isu yang mengarah kepada Yoris dan Danu sebagai pelaku kasus itu. 

"Jadi kita di sini akan membantu Pak Yoris dan Pak Danu dari sisi hukum dan juga akan meluruskan semua yang mengarah dan menerpa, isu-isu yang berkembang selama ini ke arah mereka berdua," katanya, dalam konferensi pers di Kantor Kantor Pengacara Achmad Taufan Soedirjo (ATS) Law and Partners yang ditayangkan di Youtube Heri Susanto, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Ungkap Alasan DNA dan Jejaknya Ada di TKP Kasus Subang, Pernyataan Danu Didalami Polda Jabar

Baca juga: Keluarga Beri Klarifikasi soal Pernyataan Danu terkait Kasus Subang: Tak Ada Paksaan atau Intimidasi

Hal itu disampaikan karena pihak pengacara yakin bahwa Yoris dan Danu bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Achmad menyebut bahwa tim kuasa hukum bersama Yoris dan Danu telah melakukan gelar perkara secara internal.

Di sana mereka meminta sejumlah keterangan kepada Yoris dan Danu yang merupakan kerabat dekat korban dan hingga kini berstatus sebagai saksi.

Dari hasil gelar perkara itu disebut bahwa tidak ada bukti-bukti yang mengarah kepada Yoris dan Danu sebagai tersangka. 

"Dan kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan hasilnya kita meyakini bahwa Pak Yoris dan Pak Danu menjadi korban dari peristiwa ini," katanya.

Kini sepenuhnya sejumlah pengacara di kantor hukum tersebut akan memberi bantuan hukum dan pendampingan kepada Yoris dan Danu.

Dalam kesempatan itu, mereka juga menegaskan bahwa mereka akan memberi bantuan hukum kepada Yoris dan Danu secara sukarela. 

Baca juga: 2 Bulan Bikin Resah Warga, Kepala Desa Jadi Saksi Keseriusan Polisi untuk Ungkap Kasus Subang

"Dan kita dari ATS Law Firm akan siap memberi bantuan hukum secara sukarela, mengingat kondisi beliau yang sangat memprihatinkan," katanya. 

Selain itu, Achmad juga menyebut bahwa tim kuasa hukum Yoris dan Danu akan mendukung segala kerja-kerja kepolisian dalam penyelidikan.

Mereka juga berharap agar polisi serius dalam menangani kasus ini. 

"Kami berharap dan akan mendorong pihak kepolisian untuk benar-benar serius dalam menyikapi permasalahan ini. 

Sebelumnya, Yoris diketahui enggan menggunakan jasa pengacara karena merasa tidak bersalah, dan tidak ada biaya. 

Halaman
123