TRIBUNWOW.COM – Kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) di Sulawesi Tengah terus berlanjut.
Korban S (20) yang diketahui adalah anak gadis dari seorang tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja kapolsek tersebut, melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Di sisi lain, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi juga dikabarkan mengunjungi rumah korban S di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Selain Tindak Pelecahan, Aksi Kapolsek yang Diduga Tiduri Anak Tersangka Masuk Gratifikasi Seksual
Baca juga: Oknum Kapolsek di Parimo Tiduri Anak Seorang Tersangka, Modus Janjikan Kebebasan Ayah Korban
Dikutip TribunWow.com dari TribunPalu.com, tim pengacara korban, Muslim Akbar Penguriseng, menyebutkan telah melayangkan laporan atas pelanggaran kode etik hingga tindak pidana pelecehan seksual atas kasus tersebut.
"Yang kami laporkan ke Propam, terkait pelanggaran kode etik kepolisian oleh pelaku," kata Akbar saat konferensi pers di HMI Cabang Palu, di Jl Tona Roa, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (18/10/2021).
"Selain itu juga kita layangkan laporan ke Krimum Polda Sulteng, terkait pasal tindak pidana persetubuhan," tambahnya.
Akbar juga menjelaskan, laporan yang dilayangkannya sudah mendapatkan respon baik dari Polda Sulteng.
Korban S juga telah melakukan visum di RS Bhayangkara Palu guna melengkapi bukti-bukti.
"Kemungkinan untuk hasil visumnya akan keluar besok," ujar Akbar
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi bahkan sudah mengunjungi rumah korban S pada Selasa (19/10/2021).
Berdasarkan pantauan TribunPalu.com, rombongan Irjen Pol Rudy menggunakan kendaraan roda empat dan tiba pukul 09.11 WITA.
Baca juga: Sosok Kapolsek Percut Sei Tuan yang Dicopot dari Jabatan Gara-gara Kasus Preman Aniaya Pedagang
Keluarga korban S, menyambut kedatangan tersebut dengan isak tangis.
Kapolda didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kasus tindakan asusila itu bermula ketika Kapolsek yang berpangkat Ipda dilaporkan merudapaksa korban S di sebuah kamar hotel.
Oknum Kapolsek tersebut menjanjikan imbalan berupa pembebasan ayah korban.