Terkini Daerah

Fakta Kasus Asusila Oknum Kapolsek di Parimo, Ibu Korban Terguncang sampai Pingsan saat Penyelidikan

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengunjungi rumah korban S (20) kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (19/10/2021). Kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek di Parimo sedang dalam penyelidikan Polda Sulteng, terkuak fakta bahwa keluarga korban sangat terguncang.

TRIBUNWOW.COM – Kasus tindakan asusila oleh seorang oknum Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) di Sulawesi Tengah terungkap seusai korban yang disebut sebagai S, melaporkannya ke kepolisian.

Oknum Kapolsek tersebut melecehkan secara seksual korban S dengan menjanjikan imbalan berupa pembebasan ayah korban.

Diketahui, korban adalah anak dari seorang tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja Kapolsek tersebut.

Tim pengacara Muslim Akbar Penguriseng saat konferensi pers di Sekretariat HMI Cabang Palu Jl Tona Roa, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (18/10/2021), malam. (TRIBUNPALU.COM/SUTA)

Baca juga: Kelanjutan Kasus Pelecehan Oknum Kapolsek, Korban Jalani Visum hingga Tangis Keluarga Sambut Kapolda

Baca juga: Oknum Kapolsek di Parimo Tiduri Anak Seorang Tersangka, Modus Janjikan Kebebasan Ayah Korban

Keluarga korban S sangat terguncang hingga ada yang sampai pingsan saat menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Sulteng.

Seiring berjalannya proses penyelidikan, berikut fakta kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek Parimo yang dikutip TribunWow.com dari TribunPalu.com:

1. Kronologi kasus

Kasus tindakan asusila itu bermula ketika seorang oknum Kapolsek yang berpangkat Ipda di Parimo, diduga mengirimkan pesan WhatsApp kepada anak seorang tersangka yang tengah ditahan.

Korban yang disebut sebagai S itu diminta oleh pelaku melayaninya di sebuah kamar hotel dengan dijanjikan imbalan berupa pembebasan ayahnya.

Disebutkan oleh Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp.

Pelaku disebutkan mendapatkan nomor korban ketika mendatangi Polsek tempat ayahnya ditahan.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid, Sabtu (16/10/2021).

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.

Korban S mengiyakan permintaan oknum Kapolsek tersebut demi kebebasan sang ayah.

Namun, ternyata ayah korban tak juga segera dibebaskan, sementara pelaku terus meminta untuk dilayani.

Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong dan saat ini ditangani oleh pihak Polda Sulteng.

Halaman
1234