Hal ini untuk mengklarifikasi pertanyaan publik terkait permohonan surat ahli waris Yosef kepada kepala desa.
"Sekalian juga, kan kalau bank, baiknya setelah orangnya meninggal kan ditutup reneningnya," ujarnya saat di lokasi.
Rohman menjelaskan persyaratan yang kurang berupa dokumen yang berkaitan dengan status Tuti dan Amalia.
Namun dokumen itu berada di TKP dan tidak bisa diakses Yosef.
"Ada surat-surat di TKP kan kita tidak mungkin ke TKP, ya biarkan penyidik saja yang datang ke TKP mengambil persyaratan," katanya.
"Masih banyak kurangnya, ya jadi kita tunggu lah beberapa hari ke depan," ungkapnya.
Rohman mengaku tidak mengerti detail terkait penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Namun dia berharap pembukaan rekening ini bisa menjadi petunjuk baru yang mendukung penyelidikan.
"Dari rekening korannya nanti Amel ada perputaran atau ada transaksi ke mana saja itu kan bisa diketahui," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Lilis.