Terkini Daerah

Pengakuan Wanita Jadi 'Mami' 4 Pemandu Karaoke di Bawah Umur, Dapat Jatah Rp 50 Ribu Sejam

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Minah alias Yuli digelandang ke Polres Kendal diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai PK, Selasa (12/10/2021).

TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita bernama Minah alias Yuli (29) ditangkap Satreskrim Polres Kendal, Jawa Tengah gara-gara memperkerjakan anak di bawah umur.

Empat gadis remaja itu dijadikan pemandu karaoke (PK) oleh Minah.

Menjadi 'mami' alias induk semang para korban, warga asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah itu meraup untung Rp 50 ribu sejam.

Baca juga: Jual Bayi Seharga Rp 2 Juta, Dukun Beranak di Manado Beri Ibu Korban Rp 50 Ribu

Disebutkan, empat anak itu adalah RDM (16), RT (17), PS (15), dan AU (16) asal Kabupaten Wonosobo yang bekerja selama 2 bulan di tempat karaoke Rinjani, komplek lokalisasi Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal.

Dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Kendal pada akhir September 2021.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 4 anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke.

Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah room karaoke.

"Semuanya (PK) di bawah umur asal Wonosobo. Kami amankan juga Minah alias Yuli sebagai pengelolanya," terang Daniel, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Pengakuan ABG di Palembang yang Terlibat Prostitusi Online, Cuma Dapat Bagian Segini dari Muncikari

Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka Minah mendapat keuntungan Rp 50.000 setiap jam penyewaan room karaoke.

Minah juga mendapat jatah Rp 50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.

"Setiap kali aktivitas, setiap anak (PK) diminta Rp 50.000. Tarifnya pelanggan ngamar ke PK, terserah PK. Tersangka mematok uang jasa Rp 50.000," jelasnya.

AKP Daniel melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) karena masih di bawah umur.

Namun, keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu.

"Ketarangan dari orangtua korban, mereka tidak tahu pekerjaan anaknya sebagai PK. Karena pamitnya dari rumah bukan bekerja di Alaska."

"Di sini peran penting orangtua untuk menjaga anak, dan memperhatikan kegiatannya," harapnya.

Tersangka Minah mengaku, tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai PK.

Katanya, empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan.

"Korban datang sendiri, gak ada bujukan. Dari teman (saya), minta kerja diantarkan ke tempat saya," akunya.

Minah menegaskan, dia sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai PK.

Minah mengaku sudah mengetahui konsekuensi yang bakal ditanggung ketika mempekerjakan anak di bawah umur.

"Sejak awal saya tidak pernah memaksa. Saya tahu konsekuensinya. Mereka mau," Minah.

Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka Minah dijerat pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun.(TribunJateng/Saiful Ma'sum)

Berita terkait Pemandu Karaoke Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Minah Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PK di Kendal, Tiap Jam Dapat Rp 50 Ribu