Terkini Daerah

Panik Bunuh Bayi Hasil Zina, Mahasiswi di Kediri Dipolisikan Keluarga Pacarnya

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono bersama NNF, remaja perempuan pembunuh bayinya sendiri saat pers rilis di Mapolres Kediri, Senin (11/10/2021).

"Pacar pelaku menerima jasad bayi dengan maksud untuk memakamkan bayi ini. Namun diketahui oleh seseorang dan saksi ini melaporkan ke polisi," ucap AKBP Lukman.

Saat bertemu dengan pacarnya, NNF mengaku bayinya jatuh ke lantai.

NNF tidak mengaku telah membunuh bayinya.

Pihak kepolisian akhirnya melakukan proses penyelidikan. Hasilnya polisi menemukan kecurigaan kepada pelaku NNF, selaku ibu bayi yang diduga membunuh darah dagingnya itu.

"Tim kami kemudian ke rumah pelaku dan menemukan barang bukti. Mulai pakaian bekas darah dan ari-ari bayi. Hingga akhirnya pelaku mengakui seluruh perbuatannya," tutur AKBP Lukman.

Pelaku kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 atau pasal 80 ayat 4," pungkas AKBP Lukman. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait

Artikel ini diolah dari Surya.co.id dengan judul Tak Dapat Restu Orang Tua, Remaja di Kediri Lakukan Hubungan Gelap Hingga Terjadi Pembunuhan Bayi dan Takut Ketahuan Orang Tua, Remaja Perempuan di Kediri Habisi Anak Bayinya dengan Cara Sadis