TRIBUNWOW.COM - Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terus berjuang.
Mereka para pejuang PNS dan PPPK terlebih dahulu harus melewati seleksi kompetensi dasar (SKD) sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Banyak yang harus diketahui terkait CPNS maupun PPPK, mulai dari passing grade, jenis tes hingga syarat yang harus disiapkan.
Para pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi kini dapat mencetak kartu ujian dan melanjutkan ke tahap ujian SKD.
Baca juga: Cara Melihat Hasil Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Cek Link Berikut Sesuai Wilayah
Baca juga: Langkah-langkah Mencetak Sertifikat Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021, Lewat sertificat.bkn.go.id
Namun, terdapat beberapa syarat untuk mengikuti ujian SKD mulai dari menggunakan double masker hingga melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Kemudian, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Seluruh pelamar diharapkan untuk meyiapkan diri sebelum mengikuti ujian SKD.
Sebelum mengikuti ujian SKD peserta harus mencetak kartu ujian terlebih dahulu.
Cara Dowload dan Cetak Kartu Ujian CPNS:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian masukkan NIK dan Password
- Masuk ke halaman Resume, lalu klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian'
- Kartu ujian secara otomatis akan terdownload