TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Terungkap, ada perbedaan hasil visum terhadap 3 anak yang diduga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri tersebut.
Hal itu berdasarkan hasil sementara asistensi dan supervisi Biro Wasidik Bareskrim Polri yang terjun langsung ke Polda Sulawesi Selatan sejak Senin, (11/10/2021).
Baca juga: Alasan Polres Luwu Timur Dianggap Tak Punya Kapasitas Tangani Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandungnya
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut kembali viral setelah sempat dihentikan oleh Polres Luwu Timur pada Desember 2019.
Penyidikan kasus tersebut dianggap prematur lantaran pemeriksaannya tidak maksimal dan dianggap tidak cukup bukti.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, hasil visum pertama ketiga anak di bawah umur tersebut dilakukan di Puskesmas Malili pada 9 Oktober 2019 lalu.
Hasil visum pertama itu, menunjukkan tidak ada kelainan pada organ kelamin ketiga korban.
Dokter yang melakukan visum tidak menemukan unsur bekas adanya pencabulan.
"Pada tanggal 15 Oktober 2019 telah menerima hasil visum et repertum dari Puskesmas Malili yang di tanda tangan oleh Dokter Nurul. Kemudian tim melakukan interview terhadap Dokter Nurul pada tanggal 11 Oktober 2021."
"Hasil interview tersebut, Dokter Nurul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Kronologi Seorang Pria Rudapaksa Putrinya dan Paksa Putranya Lecehkan Ibunya yang Mabuk di Singapura
Baca juga: Kapolres Temui Ibu dari Korban Rudapaksa di Luwu Timur, Ada Bukti Baru akan Diserahkan ke Polisi
Rusdi menuturkan, penyidik Polri akhirnya kembali melakukan visum ulang terhadap terduga korban di RS Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2020.
Hasilnya, hasil visum tidak jauh berbeda dengan hasil visum di Puskesmas Malili.
"Hasil dari visum et repertum tersebut, yang keluar pada tanggal 15 November 2019 yang di tandatangani oleh dokter Deni Mathius Spf, Mkes. Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur."
"Yang kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Rusdi menyampaikan kedua hasil visum tersebut di berbeda dengan hasil visum yang dilakukan sang ibu korban di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019.