TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa 3 anak di Luwu Timur oleh ayah kandungnya sendiri, kini terus bergulir.
Diketahui, kasus pelecehan terhadap 3 anak di bawah umur sebenarnya sudah pernah dilaporkan pada Oktober 2019 silam.
Namun hanya dalam jangka waktu 2 bulan atau pada Desember 2019, Polres Lutim mengeluarkan SP3 dan menghentikan kasusnya karena dianggap kurang bukti.
Baca juga: Kronologi Seorang Pria Rudapaksa Putrinya dan Paksa Putranya Lecehkan Ibunya yang Mabuk di Singapura
Kini, kasus tersebut kembali menjadi sorotan setelah cerita dari ibu korban, diangkat oleh media dan viral di medsos.
Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa menuding Polres Luwu Timur sama sekali tidak punya kapasitas dalam menangani kasus tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Mabes Polri segera membentuk tim dan turun tangan mengambil alih kasus yang viral tersebut.
"Kami meminta kasus ini diseleidiki sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak," ujar Azis dikutip TribunWow.com dari KompasTV, Senin (11/10/2021).
"Untuk menjamin kepastian itu, maka permintaan kami adalah bukan lagi dilakukan oleh Polres Luwu Timur."
Azih menegaskan, kasus tersebut tidak ada harapan lagi bila masih ditangani oleh Polres Luwu Timur.
Alasannya, Polres Luwu Timur dianggap tidak kompeten dan punya kapasitas.
Tak asal bicara, Azis membeberkan alasan logis mengapa Polres Lutim dianggap tak punya kapasitas mengatasi kasus tersebut.
Baca juga: Kapolres Temui Ibu dari Korban Rudapaksa di Luwu Timur, Ada Bukti Baru akan Diserahkan ke Polisi
Baca juga: Pelaku Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Diduga Tak Cuma Sang Ayah, Kenapa Tidak Diperiksa?
"Karena ada tindakan setelah kasus ini viral, yang memperlihatkan dan menegaskan bahwa mereka tidak punya kapasitas dan prespektif untuk menangani ini," ujar Azis.
"Contoh misalnya, mereka melakukan klarifikasi terhadap berita dengan menyebutkan identitas dari ibu korban."
"Kemudian pada tanggal 6 Oktober kemarin, mereka mendatangi juga rumah ibu korban, dengan seragam pakaian lengkap, ramai." banyak polisi yang datang, itu dilakukan oleh Kapolres, diliput media dan rumahnya diambil gambarnya."
"Padahal pada undang-undang sistem peradilan pidana anak menyebutkan, identitas korban itu harus dirahasiakan."