Terkini Daerah
Alasan Polres Luwu Timur Dianggap Tak Punya Kapasitas Tangani Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandungnya
LBH sebut Polres Luwu Timur tidak punya kapasitas menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap 3 anaknya.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Elfan Fajar Nugroho
"Termasuk identitas ibu korban, alamat rumahnya, atau hal-hal yang lain yang bisa membuka kerahasiaan identitas anak," tegasnya.
Diketahui, Kapolres Lutim memang sempat menyambangi rumah ibu korban setelah kasus tersebut viral kembali.
Hal itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur undang-undang sistem peradilan pidana anak karena secara tidak langsung telah membeberkan identitas korban dan keluarganya ke publik.
Oleh sebab itu, LBH mendesak Mabes Polri turun tangan menggantikan Polres Lutim dalam melakukan penyidikan.
"Dari tindakan itu saja, kami bisa mengatakan pihak Polres Luwu Timur tidak punya kapasitas dalam menyelidiki perkara anak yang berhadapan dengan hukum, apalagi korban tindak pidana," ucap Azis.
"Jadi itu saja, kami minta ada tim yang dibentuk oleh Mabes Polri," terangnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Timur Viral, Kapolres Temui Ibu Korban untuk Bahas Ini
Polisi Tutupi Faktanya?
Cerita ibu yang memperjuangkan kejelasan hukum atas kasus ketiga anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri baru-baru ini viral di media sosial.
Kasus tersebut ramai menjadi sorotan dan viral di berbagai medsos setelah diulas lagi oleh Project Multatuli pada Rabu (6/10/2021),
Dugaan pemerkosaan kepada tiga anak kandung itu ternyata sudah ditangani oleh di Polres Luwu Timur pada Oktober 2019 lalu.
Namun, baru dua bulan proses penyelidikannya berjalan, polisi justru menghentikan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti.
Oleh sebab itu, kasus tersebut kemudian diungkap oleh media Project Multatuli hingga menjadi trending topic di media sosial Twitter.
Menanggapi hal, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi buka suara.
Rezky yang juga menjadi kuasa hukum korban membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penghentian kasus tersebut.
Pertama, proses pemeriksaan terhadap korban dua tahun yang lalu diduga tidak didampingi oleh bantuan hukum.