Pelaku ditangkap pada hari yang sama dan dituntut atas hukuman penjara 30 tahun serta 24 kali cambukan.
Jaksa berargumen bahwa tindakan pelaku merupakan penyalahgunaan berat terhadap posisi dan otoritasnya sebagai ayah korban.
“Bukan hiperbola untuk mengatakan bahwa kasus ini menyerang hati nurani masyarakat beradab mana pun,” katanya.
“Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yang terhormat ini harus sepadan dengan kebutuhan yang serius untuk pembalasan dan pencegahan,” tambahnya.
“Itu juga harus menandai ketidaksetujuan masyarakat terhadap kejahatan yang menyinggung kepekaan masyarakat umum, dan memadamkan keresahan dan kegelisahan publik yang ditimbulkan oleh kejahatan semacam itu.” (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkait Singapura lain