Setelah mendapat hasil yang pertama, dilakukan visum kedua sesuai keinginan pelapor.
Visum kedua dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara yang ada di Kota Makassar, pada 11 November 2019.
Hasil visum kedua menunjukkan hal yang sama yakni tidak ada bekas kekerasan seksual.
"Tidak ditemukan adanya bukti-bukti pencabulan, baik alat kelamin dari ketiga anak tersebut tidak mengalami kerusakan," kata Kombes Zulpan.
Kombes Zulpan memastikan jika tenaga kesehatan yang melakukan visum bekerja secara profesional sesuai sumpah jabatan mereka sehingga hasilnya dijamin kredibel.
Lalu karena tidak adanya bukti, pihak kepolisian akhirnya menghentikan proses penyelidikan.
Visum Tandingan
Sementara itu, berdasarkan data jurnalistik publik di Project Multatuli, ibu terduga korban disebut telah melakukan visum secara mandiri.
Hasilnya ditemukan sejumlah luka kekerasan seksual di ketiga terduga korban.
Bahkan RS mengaku telah memfoto luka yang ada di anak-anaknya.
RS turut mengaku dirinya justru diperiksakan di psikiatri dan divonis Waham (delusi) sistematis.
Menanggapi hasil visum tandingan ini, Kombes Zulpan menegaskan jika hasil visum dua kali yang dilakukan oleh dua tempat berbeda sebelumnya tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan seksual.
"Tidak ada sama sekali bekas dari pada kekerasan seksual alat kelamin ketiga anak ini," kata Kombes Zulpan.
Kombes Zulpan turut mengiyakan jika RS sempat menjalani pemeriksaan psikiatri di RS Bhayangkara dan hasilnya mengarah kepada Waham (delusi). (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com dengan judul Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur, Pejabat Luwu Timur Laporkan Balik Mantan Istri setelah Dilaporkan Perkosa Anak Kandung , dan Cerita Pegawai Dinsos Luwu Timur Saat Asesmen Tiga Anak yang Dirudapaksa Ayah Kandungnya