TRIBUNWOW.COM - Penghentian penyelidikan polisi atas kasus viral tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang dirudapksa oleh ayah kandungnya menjadi sorotan luas.
Kasus tersebut diduga dihentikan secara prematur oleh penyidik pada Desember 2019, karena dinyatakan tidak cukup bukti.
Alhasil, kini kasus tersebut kni diangkat kembali hingga viral di berbagai media sosial karena terduga korban belum mendapatkan keadilan.
Baca juga: 3 Anak Korban Rudapaksa Ayah di Lutim Sempat Mengeluh Sakit di Bagian Vital, Polisi Tutupi Faktanya?
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono sampai angkat bicara terkait kasus itu.
Ia membenarkan tersebut ditutup lantaran dinilai tidak cukup bukti adanya tindak kekerasan seksual.
Namun, Rusdi menyebut bahwa penghentian kasus tersebut bisa kembali dibuka setelah ditemukan bukti-bukti baru.
"Sekali lagi, yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut oleh karena tidak cukup bukti, dikeluarkan lah surat perhentian dari kasus tersebut."
"Apabila kita bicara tentang pemberhentian penyidikan itu bukan berarti semua sudah final."
"Apabila dalam proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," jelas Rusdi, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Polda Sulsel Sebut Kasus Viral Ayah Rudapaksa 3 Anaknya Sudah Selesai, Mabes Polri: Belum Final
Menanggapi pernyataan Polri, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi buka suara.
Rezky yang juga menjadi pendamping hukum korban menyebut, jawaban Mabes Polri tak jauh dengan jawaban Polda Sulsel pada Maret 2020 lalu saat pihaknya mendesak untuk melanjutkan penyelidikan.
Rezky menyayangkan, pernyataan itudinilai justru membebankan pihak pelapor untuk membuktikan adanya kekerasan seksual.
Padahal, Rezky menyebut pihaknya memiliki kemampuan terbatas untuk memberikan bukti jika kasusnya belum dibuka oleh polisi.
"Jadi pernyataan Polri ini sama juga ketika kami mencoba mengupayakan kasus ini dibuka kembali di Polda Sulses pada Maret 2020 lalu," kata Rezky, dikutip dari TribunWow.com dari Youtube KompasTV, Jumat (8/10/2021).
"Kami menganggap tidak semestinya pihak pelapor atau korban dibebankan untuk membuktikan kejadian kekerasan seksual yang terjadi pada mereka."