Berkaca dari kasus ini, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat melapor ke pihak berwenang jika ditemukan ada ibu yang kesulitan membayar proses persalinan.
“Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan," ujar Kombes Abast.
Baca juga: Tak Izin Cek WhatsApp Milik Suami, Istri di Lampung Dijambak dan Dipukuli: Saya Enggak Mau Ditalak
Kombes Abast memastikan bahwa pastinya nanti akan ada perhatian dari Pemerintah, dari dinas terkait akan membantu proses persalinan dari ibu yang kurang mampu.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menambahkan tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri.
"Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” jelas Kombes Pol Gani F. Siahaan.
Cici alias FM kini dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60 juta dan paling banyak Rp. 300 juta,” tegas Kombes Pol Gani.
Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunManado.co.id dengan judul BREAKING NEWS Dukun Beranak di Wanea Manado Ditangkap Polisi, Diduga Jual Bayi dan Kronologi Pengungkapan Kasus Perdagangan Bayi di Manado