TRIBUNWOW.COM - Beberapa hari belakangan ini terdapat sebuah kasus dugaan rudapaksa dari tahun 2019 yang kembali viral menjadi sorotan di tahun 2021 ini.
Kasus ini merupakan dugaan pencabulan ayah kandung terhadap tiga anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Diketahui kasus ini diviralkan oleh ibu korban selaku pelapor lewat media sosial (medsos).
Baca juga: LBH Ungkap Kejanggalan Penghentian Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Pelapor Dianggap Ganguan Jiwa?
Baca juga: Kasus Dugaan ASN Luwu Timur Rudapaksa 3 Anaknya Viral Kembali, Polda Sulsel: Kok Diungkit Sekarang?
Dikutip TribunWow.com dari TribunLutim.com, kasus ini dulu telah dihentikan lantaran minimnya barang bukti.
Tidak ditemukan adanya bekas-bekas kekerasan seksual di tubuh para terduga korban, yakni AL (8), MR (6) dan AS (4).
Selain itu, menurut polisi tidak ditemukan juga adanya trauma psikologis di dalam ketiga bocah itu.
Hubungan ketiga bocah tersebut dengan sang ayah SA (43) juga disebut berjalan baik-baik saja tidak seperti tudingan RS selaku pelapor.
SA diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Ia menjelaskan, sebelum kasus ini dirinya memang sering difitnah oleh pelapor yang merupakan istrinya sendiri.
"Ini fitnah keji," ujar SA, Senin (23/12/2019) lalu.
Terakhir diketahui, SA sempat melaporkan RS atas dugaan pencemaran nama baik.
"Saya menuntut laporan balik ku tetap jalan," kata SA.
SA yang mengaku kaget atas adanya kasus ini, pilih membaca kitab suci Alquran untuk menenangkan pikirannya.
"Kalau saya di rumah mengaji ji pak," kata SA.
Polda Sulsel Buka Suara soal SP3 Kasus
Awal viralnya kasus ini trending di Twitter dengan hastag atau tagar #Tiga Anak Saya Diperkosa.
Terduga pelaku diketahui merupakan seorang ASN yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah di Luwu Timur.
Saat itu, ia diduga telah menodai tiga anaknya yang masih di bawah umur.
Setelah penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pencabulan yang dialami ketiga anak tersebut
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan angkat bicara terkait kasus yang mencuat kembali.
Pihaknya membenarkan adanya SP3 atas penanganan kasus dugaan pemerkosaan itu.
"Itu kan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ucapnya.
Baca juga: Ibu di Blitar Tewas Babak Belur di Kasur, sang Anak Tidur Nyenyak di TKP saat Korban Dibunuh
Zulpan menegaskan, keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tanda tangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Banyak publik yang menyaayangkan dan menduga ada kejanggalan penegakan hukum atas kasus tersebut.
Merespons hal tersebut, Zulpan mengklaim bahwa tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia (Ibu) main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.
Respons Mabes Polri
Menanggapi kasus tersebut, Mabes Polri mengaku siap membantu penyelidikan.
Pihak Polri mengaku siap untuk melanjutkan kasus ini, meski penyidikannya sudah dihentikan oleh Polres Luwu Timur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut masih belum final.
Rusdi mengatakan, penyidik Polri masih bisa melanjutkan penyelidikan jika menemukan bukti baru adanya tindak pencabulan.
"Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final."
"Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Rusdi juga membenarkan bahwa kasus pencabulan tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 2019 lalu.
Hal itu setelah dilakukan gelar perkara.
Rusdi menuturkan bahwa dugaan kasus pencabulan itu dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.
Polri sendiri, mengaku bersedia jika memang nantinya ada bukti baru akan membuat penyidikan kasus tersebut.
"Apabila ditemukan bukti-bukti baru. Apabila ditemukan bukti-bukti baru bisa dilakukan penyidikan kembali."
"Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut."
"Karena apa? Karena penyidik gak temukan cukup bukti bahwa terjadi tipid pencabulan," tukasnya.
Diketahui, curhatan seorang ibu rumah di Luwu Timur terkait kasus pencabulan yang dialami ketiga anaknya ramai di Twitter.
Perhatian bublik muncul lagi ketika artikel Project Multatuli di situs projectmultatuli.org memunculkan reportase berjudul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan.
Tercatat ada 6.004 Tweet yang menyinggung kasus itu.
Bahkan beberapa pengguna, Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan. (TribunWow.com/Anung/Rilo)
Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com dengan judul Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur, Pejabat Luwu Timur Laporkan Balik Mantan Istri setelah Dilaporkan Perkosa Anak Kandung dan di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Siap Buka Kembali Penyelidikan Kasus Tiga Anak Dinodai Ayah Kandung di Luwu Timur