Rupanya, postingan tersebut mendapat respon dari salah satu mantan pengurus RKS di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
"Ibu korban memposting foto korban di Facebook. Ada salah satu dari pengurus RKS yang dipecat itu menulis komentar di sana kalau bisa anaknya di ambil saja Bu," ucap Yunanto Kukuh.
Membaca komentar tersebut dan ibu korban yang sudah curiga ada yang tak beres lalu memutuskan untuk datang ke RKS di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
"Ibu korban datang dari Lampung untuk mengambil anaknya. Mungkin keadaan anaknya itu tertekan karena banyaknya penganiayaan atau siksaan dari pengasuhnya ini," ucapnya.
Ibu korban yang mengetahui anaknya selama ini menjadi korban penganiayaan, langsung melaporkan ke PPA Polres Sleman.
Baca juga: Yoris Takut Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, sampai Tidur Pindah-pindah
Baca juga: Yosef Merintih Sakit Hati Dituduh Jadi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Saya Stres
Disiksa Setiap Malam
Dari hasil pemeriksaan diketahui penganiayaan terjadi dari Januari hingga Juli tahun 2021.
Pelaku menganiaya korban secara tidak manusiawi hampir setiap malam.
"Dari pengakuan korban setiap malam diborgol di depan tiang kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat, disulut menggunakan api," tuturnya.
Kukuh mengungkapkan, motif kedua pelaku melakukan penganiayaan karena jengkel terhadap korban yang susah diatur.
Padahal, memang perlu kesabaran ekstra guna mengasus anak berkebutuhan khusus.
"Anak disabilitas itu kan dalam penanganannya itu harus mempunyai keahlian khusus salah satunya sabar. Nah pelaku ini melakukan penganiayaan karena mungkin anak ini susah untuk diatur, tidak menurut."
"Karena jengkel yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mungkin dianggapnya bisa membikin kapok korban," ucapnya.
Kukuh mengungkapkan, ada 17 anak yang RKS tersebut yang dipidahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.
Akibat perbuatanya, pasutri LO dan IT terancam Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman huluman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Fakta Pilu Anak Asuh Difabel Dianiaya Pengasuh RKS di Sleman, Dipukul Tongkat dan Disulut Api" dan "Pengakuan Suami Istri yang Diduga Aniaya Anak Asuh Difabel di RKS Sleman "