Setelah mengetahui korban tidak lagi bernapas, pelaku langsung melaksanakan niatnya merudapaksa korban.
Ketika selesai melampiaskan nafsunya, pelaku masih sempat tidur di tempat kejadian perkara (TKP) hingga pagi tiba.
Baru pada pukul 06.00 WIB, tersangka kabur dari TKP.
Terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal ketika adik korban tidak bertemu dengan sang kakak.
Baca juga: 2 Hari Hilang di Laut, Nelayan di Mentawai Bertahan Pakai Perahu Rusak Tanpa Peralatan
Adik korban kemudian memutuskan bersama warga mendatangi TKP.
Sesampainya di TKP, ia mendapati kakaknya sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat dikejar oleh pihak kepolisian.
Aparat akhirnya memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba lari.
Tersangka saat ini dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ketika diamankan, pelaku mengakui telah merudapaksa korban. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara dan KRONOLOGI Pria 35 Tahun Bunuh dan Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Samosir