Terkini Daerah

Kronologi Pria di Samosir Bunuh dan Rudapaksa Nenek-nenek, Pelaku Tidur di TKP seusai Beraksi

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Rahmat Hutagalung, pelaku pemerkosa dan pembunuh nenek-nenek tetangganya sendiri.

TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat dilakukan oleh Ali Rahmat Hutagalung yang tega merudapaksa nenek berinisial LS (74) di kediaman korban di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Kamis (30/9/2021).

Parahnya, korban dirudapaksa dalam kondisi tewas seusai dicekik oleh pelaku.

Semua bermula ketika korban mengizinkan rumahnya dipakai tidur oleh pelaku.

Baca juga: Kesal Tak Diberi Rp 5 Ribu untuk Beli Rokok, Remaja 19 Tahun Tega Bunuh Nenek, Ini Kronologinya

Baca juga: 3 Fakta Autopsi Ulang Tuti dan Amalia, Kondisi Jasad, Penampakan Makam hingga Hasil

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, tersangka mengaku pada Rabu (29/9/2021) malam, dirinya baru saja selesai minum-minum di sebuah warung tuak.

Tersangka lalu mendatangi rumah korban.

Sesampainya di rumah korban, pelaku terus-terusan menggedor pintu rumah korban hingga akhirnya korban membuka pintu rumahnya lalu mengizinkan pelaku masuk ke dalam.

Di dalam rumah, pelaku dan korban sempat berbincang sebentar.

“Korban berkata kepada tersangka supaya tidur. Korban kembali ke kamarnya dan mengunci pintu kamar tersebut. Setelah itu, tersangka menggelar tikar di ruang tamu lalu tidur,” terang Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono pada Senin (4/10/2021).

Pada dini hari, pelaku tiba-tiba terbangun, tepatnya pada Kamis (30/9/2021), sekira pukul 01.00 WIB.

Saat itu tersangka mengaku sudah memiliki pikiran untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Tersangka saat itu langsung diam-diam mencoba masuk ke kamar korban dengan cara memanjat dinding triplek kamar korban.

“Tanpa melihat situasi kamar, tersangka pun turun dari dinding tripleks kamar korban. Pada saat tersangka turun dengan kedua kakinya, korban terbangun karena mendengar suara kaki tersangka yang jatuh ke lantai. Setelah itu korban membuka kelambu kamarnya dan berteriak. Tersangka panik,” papar AKP Suhartono.

Panik melihat korban berteriak, tersangka bereaksi mencoba menutupi mulut korban.

Namun karena korban masih bersuara, pelaku akhirnya mencekik korban hingga korban tewas.

Seusai melihat korban tak sadarkan diri, pelaku sempat mengecek menggunakan jarinya apakah korban masih bernapas atau tidak.

Setelah mengetahui korban tidak lagi bernapas, pelaku langsung melaksanakan niatnya merudapaksa korban.

Ketika selesai melampiaskan nafsunya, pelaku masih sempat tidur di tempat kejadian perkara (TKP) hingga pagi tiba.

Baru pada pukul 06.00 WIB, tersangka kabur dari TKP.

Terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal ketika adik korban tidak bertemu dengan sang kakak.

Baca juga: 2 Hari Hilang di Laut, Nelayan di Mentawai Bertahan Pakai Perahu Rusak Tanpa Peralatan

Adik korban kemudian memutuskan bersama warga mendatangi TKP.

Sesampainya di TKP, ia mendapati kakaknya sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat dikejar oleh pihak kepolisian.

Aparat akhirnya memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba lari.

Tersangka saat ini dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ketika diamankan, pelaku mengakui telah merudapaksa korban. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara dan KRONOLOGI Pria 35 Tahun Bunuh dan Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Samosir

Berita lain terkait