Pembunuhan di Subang

Polisi Perdalam Bukti, Cocokkan dengan Petunjuk untuk Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan di Subang

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kanan: Polisi berada di lokasi kejadian pembunuhan Tuti dan Amalia di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). Kepolisian mengungkapkan sedang melakukan pendalaman bukti-bukti untuk dicocokkan dengan petunjuk yang sudah ditemukan, guna segera pecahkan kasus pembunuhan di Subang.

Hal ini diketahui setelah dalam pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan memiliki ancaman hukuman dari 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara. (TribunWow.com/Alma Dyani P)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Kasus Subang Menuju Babak Akhir, Polisi Perdalam Bukti-bukti dan Setiap Malam Rumah Tuti Kini Dipatroli Tiap 2 Jam Sekali, Polisi Yakin Segera Terungkap.