Hal ini diketahui setelah dalam pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan memiliki ancaman hukuman dari 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara. (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain
Artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Kasus Subang Menuju Babak Akhir, Polisi Perdalam Bukti-bukti dan Setiap Malam Rumah Tuti Kini Dipatroli Tiap 2 Jam Sekali, Polisi Yakin Segera Terungkap.