Karena itu, gugatan tersebut bisa dianggap tak berguna.
Namun, apabila dilihat dari sisi seorang negarawan, lanjut Yusril, gugatan ini akan berdampak besar.
Apabila gugatan dikabulkan, kata Yusril, ke depannya, tidak akan ada lagi partai yang melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART yang bertentangan dengan Undang-Undang atau UUD 1945.
Yusril pun mempertanyakan posisi Mahfud apakah sebagai politisi atau negarawan.
Berikut tanggapan lengkap Yusril sebagaimana dikutip dari akun Facebooknya:
TANGGAPAN ATAS KOMENTAR MAHFUD MD
Yusril Ihza Mahendra
Ucapan Pak Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada.
Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yg sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya.
Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tdk ada gunanya.
Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD 45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis.
Partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara.
Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai2 sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis.
Keputusan2 partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elit tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu.
Kalau JR ini dikabulkan MA, di masa depan tdk akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh2nya melalui AD ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45. Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?