Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Nilai Rizky Billar dan Lesti Kejora Tak Bisa Dilaporkan karena Tak Merugikan, Pengacara: Itu Dagelan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Theo Cosner Tambunan angkat bicara soal rencana gugatan Mila Machmudah Djamhari pada pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Rabu (29/9/2021),

Namun, permasalahan terus berlanjut hingga Lesti dan Rizky Billar yang kerap disingkat dengan nama branding Leslar menghubungi pihak pengacara.

Mila yang menulis dirinya sebagai Petugas Medsos Aksi Bela Islam dan NKRI, menyoroti dua hal.

Ia menuding Rizky Billar dan Lesti telah membuat gaduh dengan kebohongan yang dilakukan.

Pasalnya, keduanya disebut sengaja menutupi pernikahan sirinya dan kembali melakukan rangkaian pernikahan karena terikat sponsor.

Selain itu, Rizky Billar dan Lesti diketahui melakukan akad nikah dua kali yang disebut menyalahi hukum negara dan hukum Islam.

"Bismilah, saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat...

Agar tidak terjadi lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," tulis Mila.

Kemudian Mila menerangkan alasan Rizky Billar dan Lesti bisa dipidana.

Bahkan, keduanya bisa divonis hukuman 4 tahun penjara.

"Mengapa Leslar bisa dipidakan karena kebohongannya?

Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Divonis 4 tahun."

Mila menyoroti Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 yang menyebut tentang penyiaran berita bohong dan kabar tidak lengkap.

Ia lantas membahas akad nikah yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti secara siri, kemudian kembali dilakukan saat diliput TV.

Menurut Mila, keduanya sudah menyalahi aturan, karena pasangan yang nikah siri hanya tinggal mengajukan Isbat ke Pengadilan Agama tanpa mengulang prosesi.

Selain itu, ada indikasi pemalsuan dokumen karena keduanya mengaku belum kawin saat mendaftarkan diri ke KUA.

Halaman
1234