CPNS

Ketentuan setelah Peserta Lulus Tahap SKD CPNS 2021, Perlu Perhatikan Nilai TKP, TIU, dan TWK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah ketentuan peserta CPNS 2021 yang telah lulus tahap SKD. Perhatikan nilai TKP, TIU, dan TWK.

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

3. Kebutuhan Khusus Diaspora

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

4. Kebutuhan Khusus Disabilitas

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

Baca juga: Cara Download Sertifikat CAT BKN seusai Ujian SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Cek Nilai Hasil Tes

6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 80

7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021 :

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 70. (Tribunnews.com/Widya)

Baca berita CPNS lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Tahap SKD, Perhatikan Nilai TKP, TIU, dan TWK