CPNS

Ketentuan setelah Peserta Lulus Tahap SKD CPNS 2021, Perlu Perhatikan Nilai TKP, TIU, dan TWK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah ketentuan peserta CPNS 2021 yang telah lulus tahap SKD. Perhatikan nilai TKP, TIU, dan TWK.

TRIBUNWOW.COM - Cek ketentuan setelah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulus dalam mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dilansir Tribunnews.com, pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 masih dilaksanakan hingga saat ini.

Diketahui, pelaksanaan Tes SKD CPNS ini telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu.

Baca juga: Tes SKD CPNS 2021, Ini Contoh Latihan Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Lengkap Kunci Jawaban

Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.

Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021?

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK).

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.

Baca juga: Cek Nilai Hasil Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Download Sertifikat CAT BKN

Berikut adalah ketentuan peserta CPNS 2021 yang telah lulus tahap SKD. Perhatikan nilai TKP, TIU, dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB via Tribunnews.com)

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2021, yaitu:

1. Kebutuhan Umum

a. Tes Wawasan Kebangsaan 65

b. Tes Intelegensi Umum 80

c. Tes Karakteristik Pribadi 166

2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

3. Kebutuhan Khusus Diaspora

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

4. Kebutuhan Khusus Disabilitas

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

Baca juga: Cara Download Sertifikat CAT BKN seusai Ujian SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Cek Nilai Hasil Tes

6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 80

7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021 :

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 70. (Tribunnews.com/Widya)

Baca berita CPNS lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Tahap SKD, Perhatikan Nilai TKP, TIU, dan TWK