Terkini Daerah

Aksi Heroik Dua Polwan Ringkus Pencuri Bersenjata, Pelaku Sempat Tabrak Polisi dan Tembak Karyawan

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Polwan dari Polda Banten berhasil ringkus pelaku pencurian bersenjata pada Jumat (17/9/2021). Dalam gambar, Aiptu Dian Siti Khodijah, Brigadir Ira Rachmi Nunaedi membekuk pelaku berinisial ARN.

Dia melakukan aksi pencurian itu karena kebutuhan ekonomi.

Selama beraksi, dia mengaku menggunakan senjata jenis airsoft gun. Senjata itu digunakan untuk menakuti korban.

"Senjata jenis airsoftgun didapat dari teman," tambahnya.

Akibat aksi nekatnya, pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, ARN juga dikenakan pasal 362 KUHP dan penggunaan senpi ilegal dengan pasal 2 UU Darurat No 12 Thn 1951.

Pelaku terancam pidana minimal 12 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dramatisnya Aksi 2 Polwan Kejar Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tabrak Polisi dan Tembak Warga dan Kompas.com dengan judul "2 Polwan Tangkap Pencuri Bersenjata, Pelaku Sempat Tembak dan Tabrak Pengejarnya"