Dalam suratnya, pelaku merasa rugi masuk mencuri di dalam rumah yang bersangkutan.
Pasalnya, S dan kawanannya hanya menggondol satu lembar sarung, satu unit TV 16 inci dan sebuah tabung gas.
"Itulah, mereka masih sempat-sempatnya menulis surat dan mengutarakan kekesalan," tambah Jamil tak habis pikir.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Subang Belum Terungkap, Warga Sekitar Mengaku Resah dan Takut Aura Mistis
Baca juga: Sosok 2 Pembobol Balai Kota Makassar, Pelaku Ternyata Pegawai Kontrak Sekretariat Pemkot
Pelaku adalah Residivis
Saat berhasil dibekuk, terungkap mereka sudah beraksi di 18 tempat.
17 aksiĀ di antaranya dilakukan di Kecamatan Lasusua.
AKP Jamil SH MH menyatakan, rata-rata pelaku merupakan residivis alias sudah beberapa kali masuk penjara karena melakukan aksi serupa dan penjambretan.
"Mereka pernah menjambret, mencuri di dalam rumah, serta pencurian kendaraan bermotor," kata AKP Jamil.
Sebelumnya, mereka pernah menggondol kendaraan bermotor pada 2019 dan jambret sekitar tahun 2018.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pencuri di Kolaka Utara Tinggalkan Sepucuk Surat Usai Gasak Selembar Sarung, TV & Tabung Gas dan di Tribunnews.com dengan judul Pencuri Tinggalkan Sepucuk Surat di Rumah Korban: 'Awas Ada Pencuri, Rugi Mencuri di Tempat Begini'