Kasus ini lantas dilimpahkan ke Polres Bangli.
Tak lama berselang, polisi menetapkan MW sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Menurut keterangan korban maupun tersangka, persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali."
Seusai ditangkap polisi, MW mengaku menyesali perbuatannya.
Ia juga mengaku khilaf hingga akhirnya membuat anak tirinya berbadan dua.
Kini, korban bahkan sudah hamil delapan bulan.
Karena itu, MW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat 3 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunBali.com dengan judul Miris, Ayah Tiri di Bangli Setubuhi Anaknya yang Berstatus Pelajar Hingga Hamil 8 Bulan, dan MW Ngaku Menyesal Setubuhi Anaknya hingga Hamil