Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)
Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)
Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan
Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Baca juga: Bukan Atta yang Buat Aurel dan Krisdayanti Kembali Dekat, Ini Alasannya: Luar Biasa Sakitnya