TRIBUNWOW.COM - Penyanyi Krisdayanti membuat heboh publik setelah membongkar gaji tiap bulan selama dirinya menjadi anggota DPR RI.
Lantas banyak yang bertanya-tanya pakah pengakuan Krisdayanti sesuai dengan besaran gaji dan tunjangan para anggota DPR.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (16/9/2021), rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR dapat dilihat.
Baca juga: Sependapat dengan Krisdayanti soal Kehamilan Aurel, Ashanty Rasakan Perbedaan hingga Beri Pesan Atta
Gaji dan tunjangan DPR sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji dan tunjangan anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori, yakni Anggota DPR, Anggota DPR merangkap Wakil Ketua, dan Anggota DPR merangkap Ketua.
Bukan hanya gaji dan tunjangan saja, anggota DPR juga mendapatkan biaya perjalanan dengan tingkat berbeda di setiap daerah.
Sedangkan untuk yang terakhir, anggota DPR memperoleh beberapa fasilitas selama masa jabatannya.
Anggota DPR menerima faslitas berupa rumah dinas yang bertempat di Kalibata dan Ulujami.
Bahkan, anggota DPR setiap tahunnya juga menerima dana anggaran untuk pemeliharaan rumah jabatan.
Anggota DPR menrima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Bukan Atta yang Buat Aurel dan Krisdayanti Kembali Dekat, Ini Alasannya: Luar Biasa Sakitnya
Berikut rinciannya:
Gaji pokok
Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan