Terkini Daerah

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Toba, Campurkan Obat Bius ke Minuman Korban sebelum Beraksi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang pria berinisial HM (49) di Toba, Sumatra Utara tega merudapaksa putri kandungnya,  YEM (17).

"Saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi," ungkapnya.

Baca juga: Kakek 70 Tahun Cabuli Cucu Sahabatnya yang Masih di Bawah Umur, Aksinya Terbongkar karena Hal Ini

Lanjutnya, dalam keadaan setengah sadar tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung, korban namun korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi.

Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 WIB korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.

"Pelaku HM tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya," terangnya.

"Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)

Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AYAH Rudapaksa Putri Kandung di Toba Berulangkali, Istri Melapor ke Polisi