Terkini Daerah

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Toba, Campurkan Obat Bius ke Minuman Korban sebelum Beraksi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang pria berinisial HM (49) di Toba, Sumatra Utara tega merudapaksa putri kandungnya,  YEM (17).

TRIBUNWOW.COM – Seorang pria berinisial HM (49) di Toba, Sumatra Utara tega merudapaksa putri kandungnya,  YEM (17).

Aksi bejat pelaku itu terbongkar setelah dilakukan selama empat tahun.

Dalam melakukan aksinya, pelaku sengaja mencampurkan obat bius ke minuman sang anak, sehingga korban tak sadarkan diri.

Baca juga: Ajak Korban ke Jakarta, Oknum Pejabat Daerah dan Politisi di Papua Diduga Rudapaksa 4 Siswi SMA

Dilaporkan sang Istri

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah berulang kali melakukan aksi kepada korban.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sejak tanggal 18 Juni 2017 dan terakhir pada tanggal 20 Juni 2021," ujar Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir dalam sebuah video yang diperoleh Tribun Medan pada Kamis(16/9/2021).

Istri pelaku atau ibu kandung korban telah membuat laporan kepada pihak kepolisian agar suaminya segera diproses hukum.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, laporan tersebut tertuang dalam LP / B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba / Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021.

Setelah ada laporan dari pihak keluarga, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba pada hari Senin (13/09/2021).

Baca juga: Alami Kelainan Seksual sejak 2020, Guru Pesantren Cabuli 12 Santri Laki-laki, Begini Pengakuannya

Ternyata, perbuatan HM ini awalnya terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya.

"Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal," ungkap IPTU Bungaran Samosir.

Selanjutnya, ia menceritakan bagaimana HM melakukan rudapaksa terhadap putrinya sendiri.

Dan kejadian tersebut dalam kurun tahun 2017 korban tidak menggingat berapa kali ayah melakukan hal yang sama kepadanya.

"Dan kejadian yang sama terulang lagi di bulan Maret 2021 dan pada tanggal 20 Juni 2021, sang ayah korban membuat minuman yang sama."

"Korban meminum minuman tersebut hingga tertidur di kamar."

"Saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi," ungkapnya.

Baca juga: Kakek 70 Tahun Cabuli Cucu Sahabatnya yang Masih di Bawah Umur, Aksinya Terbongkar karena Hal Ini

Lanjutnya, dalam keadaan setengah sadar tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung, korban namun korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi.

Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 WIB korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.

"Pelaku HM tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya," terangnya.

"Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)

Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AYAH Rudapaksa Putri Kandung di Toba Berulangkali, Istri Melapor ke Polisi