Kebakaran di Lapas Tangerang

Tak Setuju Yasonna Laoly Didesak Mundur setelah Kabakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Ini Alasan DPR

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yasonna Laoly saat konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021). Yasonna Laoly didesak mundur dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) setelah insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Senin (13/9/2021).

"Telah dilakukan penyitaan secara hukum berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana," kata Ahmad di RS Polri Kramat Jati dikutip dari KompasTV, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga: Soroti Bukti Kebakaran di Lapas Tangerang, Kalapas Duga Ada Ulah Napi Nakal

Ahmad menuturkan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada 28 saksi.

Pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (13/9/2021), di antaranya Kalapas Kelas 1 Tangerang.

Saksi tersebut terdiri dari 14 pegawai lapas, 7 orang warga binaan, 3 petugas Damkar, 3 petugas PLN, dan Kalapas, Viktor Teguh.

"Kita berharap penyidikan ini segera tuntas. Kita ingin cepat, tapi kita juga harus teliti, jeli untuk menuntaskan kasus ini. Mengungkap secara terang benderang," tuturnya.

Dari penelidikan sementara, ditemukan dugaan tindak pidana unsur kesengajaan penyebab kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.

Lalu, ada pula dugaan tindak pidana unsur kelalain atau kealpaan sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP, unsur pasal ini yang bakal dipastikan penyidik di tahap penyidikan untuk mencari tersangka.

"Nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan kasus tersebut bisa merupakan kelalaian.

"Cuman saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," ujarnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait