Terkini Nasional

Bantah Ngotot Damai, Pihak Terduga Pelaku Pelecehan KPI Sebut Justru Korban yang Memulai

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pada Selasa (7/9/2021) kemarin, MS selaku pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang menjadi korban pelecehan dan perundungan telah bertemu langsung dengan para terduga pelaku membahas jalur damai.

Di publik muncul dugaan bahwa proses mediasi itu dilakukan oleh pihak terduga pelaku dengan cara memaksa korban.

Namun pihak kuasa terduga pelaku justru mengatakan keinginan untuk berdamai datang dari korban.

Baca juga: Disuruh Minta Maaf dan Diajak Damai Terduga Pelaku, Korban Pelecehan di KPI Disebut Tak Punya Bukti

Baca juga: Sebelum Temui Pelaku Pelecehan, MS Diundang KPI dan Diperingatkan akan Ada Laporan Balik

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, informasti itu disampaikan oleh Tegar Putuhena selaku kuasa hukum RT dan EO.

Pada saat merundingkan untuk berdamai, menurut keterangan Tegar, korban mengajukan syarat agar pelaku mencabut kuasa pengacara yang kini mendampingi yang bersangkutan.

Tegar melanjutkan, pihaknya juga tidak pernah berinisiatif mau mengambil jalur damai lantaran pernyataan tegas yang pernah disampaikan oleh MS.

"Saya kira kronologisnya begitu dan harus saya tekankan inisiatif damai bukan dari kami, justru hadir dan muncul dari saudara MS dan keluarganya sendiri," ujar dia.

"Dari sejak awal kami tidak menginisiasi perdamaian itu karena dalam pernyataan pers yang disampaikan saudara MS sendiri pintu damai itu sudah tetutup," tegasnya.

Sebelum Temui Pelaku MS Diperingatkan KPI

Sehari sebelumnya bertemu para pelaku, MS diketahui sempat diundang oleh pihak internal KPI.

Saat itu MS diberitahu bahwa bukti yang dimiliki oleh dirinya sebagai korban tidak cukup kuat.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Rony E Hutahaean selaku kuasa hukum korban.

Rony mengatakan, pada pertemuan hari Selasa itu, MS datang tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dalam pertemuan itu, ada pihak yang menyatakan MS tidak memiliki bukti kuat sehingga para terlapor akan melaporkan balik ke Polres Jakarta Pusat.

Rony mengatakan, pernyataan tersebut telah membuat takut kliennya yang kondisi psikisnya kini sedang tidak stabil.

Halaman
123