Dilansir TribunWow.com, Agung menjelaskan alasannya memutuskan untuk membebastugaskan para terduga pelaku.
Hal itu dilakukan guna memudahkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Pasalnya, kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polres Jakarta Pusat.
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Agung dikutip dati Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Polisi Bantah Pegawai KPI Pernah Lapor Alami Pelecehan Sesama Jenis, Pengacara Berkata Lain
Baca juga: Korban Kasus Dugaan Pelecehan di KPI Pernah 2 Kali Lapor Polisi, Pengacara Bongkar Tanggapan Aparat
Agung mengatakan, selain pihak kepolisian, KPI sendiri juga telah melakukan investigasi internal.
KPI tengah meminta keterangan kepada para terduga pelaku terkait apa yang dialami MS.
“Dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku,” kata dia.
Agung menegaskan, KPI akan terbuka dengan seluruh proses hukum terkait kasus yang viral ini.
KPI kini juga melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta telah menyiapkan pendampingan psikologis.
“Sebagai upaya pemulihan pada terduga korban,” ucapnya.
Terakhir, Agung mengungkapkan bahwa KPI mendukung jalur hukum atas permasalahan yang sedang terjadi di lembaganya. (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat/TribunWow.com/Anung/Rilo)
Berita terkait KPI Lainnya
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dianggap Mengibul, Pelapor Pegawai KPI Terkait Dugaan Perundungan Akan Dilaporkan Balik