Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, U dijerat Pasal 44 Ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
U pun terancam hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo/Tami)
Artikel ini telah diolah dari TribunBanten.com dengan judul Mantan TKW Bunuh Suami Setelah Menolak Diajak Berhubungan: Saya Mau Tanya Kiai Dulu, Masih Boleh Gak, dan Kompas.com dengan judul Cekik Suami Saat Dipaksa Berhubungan Badan, Seorang Istri Terancam 15 Tahun Penjara