Terkini Internasional

Residivis di Korea Kembali Beraksi Lakukan Kejahatan Seksual, Peraturan Pemerintah Tuai Kritik

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gelang kaki elektronik. Seorang mantan narapidana kejahatan seksual di Korea Selatan ditangkap karena diduga membunuh dua wanita setelah merusak gelang kaki elektroniknya pada Minggu, (29/8/2021).

Beberapa kejahatan yang dilakukan oleh mantan narapidana yang diwajibkan memakai gelang kaki elektronik telah memicu kritik masyarakat.

Menurut data Kementerian Kehakiman Korea, sepanjang tahun ini ada 13 insiden di mana mantan narapidana merusak gelang kaki elektroniknya.

Baca juga: Pesawat Militer dengan Pengungsi dari Afghanistan Tiba di Korea Selatan di Tengah Amandemen UU

Para ahli meminta pemerintah buat langkah baru karena merasa teknologi itu sudah tidak berfungsi lagi karena hanya bisa melacak posisi pelaku tanpa mengetahui aktivitas yang sedang dilakukannya saat itu sehingga dirasa kurang efektif.

“Di bawah sistem saat ini, kejahata baru diketahui polisi setelah hal itu terjadi. Untuk mencegah kejahatan lebih lanjut, polisi juga harus memiliki akses ke pergerakan mantan narapidana,” ungkap seorang profesor administrasi kepolisian di Universitas Dongguk, Lee Yoon Ho pada Senin, (30/8/2021).

Kementerian kehakiman meminta maaf dan berencana untuk membuat gelang kaki elektrnik dengan bahan yang lebih kuat untuk mencegah kerusakan serta memperketat hukuman bagi pelanggar.

“Kami meminta maaf kepada keluarga korban yang berduka serta kepada publik karena menimbulkan kekhawatiran. Kami akan melakukan yang terbaik untuk mencegah terulangnya kembali,” kata Yoon Woong-jang, kepala biro kebijakan pencegahan kejahatan, saat konferensi pers pada Senin, (30/8/2021). (TribunWow.com/Alma Dyani P)

Berita Terkini Internasional lain