Saat ditangkap Kamis (26/8/2021), pelaku mencoba melarikan diri.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Penampakan Situasi di Kabul seusai Bom Bunuh Diri, Bocah hingga Orang Dewasa Kabur Ketakutan
Baca juga: Sosok Pacar Amalia Korban Pembunuhan di Subang Diungkap Adik Tuti: Sudah Kenal sama Semua Keluarga
Kondisi Mayat saat Ditemukan
Kapolsek Rancasari, Kompol Wendi Hendro Boyoh sebelumnya membeberkan kondisi mayat saat pertama kali ditemukan.
Mayat perempuan itu mengambang tertutup selimut dan dikerubungi lalat.
Diperkirakan, korban merupakan wita dengan usia dewasa.
"Pada saat itu dia (saksi) bersihin kali, perkiraannya dewasa usia 40-50-an lah," ujar Wendi dikutip dari TribunJabar, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Dilabrak Istri Orang, Wanita di Muara Enim Dibunuh seusai Tak Pedulikan Omongan Pelaku
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pasutri Terduga Teroris di Malang, Saksi Sebut Pelaku Dikepung Densus 88
Saat ditemukan, kata dia, kondisi mayat perempuan dalam kondisi terbungkus selimut berwarna merah dan hitam bermotif bunga.
Selain ditutupi selimut, korban ditutupi jaket ojek online berawarna hijau-hitam.
Korban juga ditemukan dengan kondisi bra yang terputus.
"Saat dibuka, ternyata seorang mayat perempuan karena di dadanya terlihat BH yang putus namun wajahnya tidak terlihat karena tertutup selimut," katanya.
Mayat tersebut, kata dia, saat ini sudah dibawa ke RS Sartika Asih untuk autopsi.
"Nanti kita lidik di Sartika Asih, soalnya berkerumun (di lokasi kejadian), jadi dibawa langsung ke RS, kita cek di RS," ucapnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Pelaku Kasus 338 Wanita dengan Tato Bunga di Bandung Ditangkap, Berawal dari Uang Kencan Rp 100 Ribu, Mayat Perempuan di Bandung Dibungkus Selimut Ditemukan Mengambang di Sungai