"Tersangka sempat melarikan diri ke tengah laut, ada bagang di sana tempatnya bersembunyi."
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunnewsSultra dengan judul Tak Terima Alat Vital Berubah Usai Dipijat, Pria di Kolaka Aniaya Kakek Tukang Urut hingga Tewas, dan Lelaki yang Aniaya Tukang Urut hingga Tewas di Kolaka Terancam 15 Tahun Penjara