"Bekerja sama dengan Polres Kukar (Kutai Kartanegara) dan polsek di sana. Kita menemukan tersangka ini dalam persembunyian di sana."
"Dia mencoba bersembunyi dengan berusaha bekerja di salah satu perkebunan sawit," tutur Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Pelaku Pembunuhan di Sleman Sempat Pinjam Cangkul ke Warga, Ngakunya Kubur Kucing, Ternyata" dan "Kesal Terus Dipinjami Uang, Pria Ini Bunuh Teman Semasa SMP, Mayat Korban Dikubur di Kebun"