Kasus Korupsi

Sosok Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita karena Cacian Masyarakat

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Damis, tim majelis hakim dalam sidang putusan kasus Juliari Batubara.

Pada tahun 2013, Muhammad Damis juga adalah hakim yang memvonis Mantan Wali Kota Palopo, Tenriadjeng.

Tenriadjeng dihukum selama 7 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar.

Putusan itu dibacakan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (19/11/2013) malam.

Profil Muhammad Damis

  • Nama: M Damis SH MH
  • Pekerjaan: hakim
  • Organisasi yang pernah diikuti: IKAHI
  • Riwayat Pekerjaan dan jabatan:
  • Hakim pengadilan negeri Makassar 2010‐Sekarang
  • Wakil ketua Pengadulan Negeri Sidrap 2008
  • Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa 2007
  • Hobby: Bermain Tenis Lapangan

Baca juga: Vonis Juliari Ringan karena Dinilai Menderita Dicaci Maki Publik, Boyamin: Semua Koruptor Dibully

Kekayaan

Pada saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sindereng Rappang pada 2009, Muhammad Damis tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp153,8 juta.

Ia sudah tercatat sudah memiliki harta senilai Rp1,7 miliar di tahun 2020.

Kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan di Makasar dan Gowa dan tanah di Maros total senilai Rp1,17 miliar.

Ia juga memiliki mobil Suzuki dan sepeda motor Yamaha senilai Rp154 juta.

Selain itu ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp116,9 juta.

Ia juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp350,9 juta.

Penyitaan Harta Benda

Dilansir dari Tribunnews.com, Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.

Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Halaman
1234