Dana bansos yang dicairkan yakni berupa program keluarga harapan (PKH) milik keluarga penerima manfaat (KPM) yang dipegang oleh pekerja sosial masyarakat (PSM).
Seharusnya, kata Arif, kedua kartu akses tersebut dipegang oleh KPM.
"Modus yang kedua, PSM itu modusnya iuran sebesar 50 ribu, perlu kita lihat itu iurannya untuk kepentingan pribadi, kelompok atau kepentingan bersama," jelas Arif kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
"Iuran itu bukan cuma ada di PKH atau BPNT tapi di bantuan sosial tunai (BST) juga ada, dilakukan sama RT/RW." Tambah dia lagi.
Ia menjelaskan, BST disalurkan langsung oleh PT Kantor Pos Indonesia.
Baca juga: Saat Juliari Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Refly Harun: Kenapa Uang Penggantinya Cuma Rp 14 Miliar?
Namun, sepulangnya warga dari tempat pencairan bansos tersebut, ada oknum RT/RW yang melakukan pungutan liar (pungli).
"Habis dari kantor pos itu kan 'ditanyain mana sini yang sudah pulang di rumah' jadi setoran gitu, rata-rata Rp 50 ribu" tutur Arif.
Kendati sudah mengetahui hal tersebut, Dinas Sosial Kota Tangerang tidak mampu menghentikan praktik pungli.
"Masyarakat kita kan udah kebiasaan kaya gitu, kalau dimintain Rp 50 ribu itu yah mereka anggapnya santai saja, jadi kita agak susah juga," papar Arif.
Bila Temukan Warga Tak Layak Dapat Bantuan Sosial Bisa Dilaporkan Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selama pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat berlangsung, pemerintah lewat Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan itu untuk mengatasi kesulitan masyarakat di saat pengetatan mobilitas di masa pandemi.
Bantuan diberikan melalui program perlindungan sosial yang terbagi atas Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako, hingga tambahan pemberian beras sebanyak 10 Kg.
Melalui instagram resmi @kemensosri, anggaran dana perlindungan sosial mencapai Rp 427,5 triliun, dan akan dialokasikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).