Terkini Nasional
Vonis Juliari Batubara Diringankan karena Sudah Mendapat Hujatan Publik, Rocky Gerung: Ini Ngaco
Rocky Gerung menyoroti vonis Juliari Batubara yang diringankan oleh pengadilan gara-gara dianggap telah dicaci maki masyarakat.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Diketahui, Juliari Batubara akhirnya divonis 12 tahun penjara atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Jabodetabek.
Selain itu, Juliari Batubara juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang senilai Rp14 milliar.

Baca juga: Vonis Juliari Diringankan karena Dibully, dr Tirta dan Warganet Pilih Memuji: Semangat Korupsinya
Dalam putusan, Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis menyebut bahwa hukuman tersebut telah diringankan.
Pasalnya, Juliari dianggap sudah merasakan sanksi soial dari masyarakat berupa caci maki.
Terkait hal tersebut, Rocky Gerong di channel YouTube-nya tampak jengkel.
Ia menganggap hakim tidak mampu memahami konteks praduga tidak bersalah dan praduga bersalah.
"Majelis hakim sebenarnya betul, kalau dia pakai prinsip presumption of innocence, jangan dong dibully atau dihukum secara sosial sebelum dibuktikan pengadilan," kata Rocky dikutip TribunWow.com, Selasa (24/8/202)
"Tetapi hakim ini nggak ngerti kalau presumption of innocence itu adalah hak hakim supaya menduga belum terjadi kesalahan."
Baca juga: Saat Juliari Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Refly Harun: Kenapa Uang Penggantinya Cuma Rp 14 Miliar?
Baca juga: Vonis Juliari Ringan karena Dinilai Menderita Dicaci Maki Publik, Boyamin: Semua Koruptor Dibully
Persolan masyarakat yang menghujat Juliari sebelum dikenakan vonis seharusnya tidak menjadi alasan untuk meringankan hukuman.
Terlebih bila hal itu dipahami dalam konteks praduga bersalah karena Juliari memang tertangkap telah melakukan tindak korupsi.
"Enggak ada soal rakyat memaki-maki, memang rakyat berhak menduga bersalah. Bahkan polisi berhak menduga bersalah, kalau enggak, enggak bisa ditangkap dong," kata Rocky Gerung.
"Dia (hakim) memakai dalil filosofi tapi enggak tahu konteksnya."
"Presumption of innocence adanya di ruang sidang ketika sidang, di luar itu boleh ada praduga bersalah (presumption of guilt)."
Menurut mantan dosen filsafat UI tersebut, pengadilan mestinya harus jeli melihat rasa keadilan yang dimiliki masyarakat.