Terkini Nasional
Vonis Juliari Batubara Diringankan karena Sudah Mendapat Hujatan Publik, Rocky Gerung: Ini Ngaco
Rocky Gerung menyoroti vonis Juliari Batubara yang diringankan oleh pengadilan gara-gara dianggap telah dicaci maki masyarakat.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Pengingat kejahatan yang dilakukan Juliari dan dan kecaman dari masyarakat, Rocky menilai justru hal tersebut bisa menjadi alasan untuk diperberat hukumannya.
"Jadi kita harus bedakan antara rasa keadilan publik dan putusan keadilan," ujar Rocky.
"Kalau rasa keadilan publik enggak boleh memaki, itu artinya kita mendoakan orang yang sudah secara kasat mata korupsi supaya selamat dunia akhirat, ini ngaco."
"Jadi kelihatan pengadilan enggak punya alasan sehingga terpaksa alasan dicaci maki secara sosial dijadikan sebagai alasan yang meringankan hukuman."
"Justru mesti diperberat, karena masyarakat bereaksi lebih berat," sambungnya.
Baca juga: Divonis 12 Tahun dan Denda Rp500 Juta, Sikap Juliari Batubara Disebut Hakim Tak Kesatria karena Ini
Vonis Juliari
Eks Menteri Sosial, Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Juliari terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/8).
Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara.
Nilai hukuman uang pengganti itu sesuai dangan uang yang diterimanya dari proyek bansos Covid-19 ini.
”Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dirampas.
Apabila harta bendanya tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Damis.
Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Juliari adalah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," kata hakim Muhammad Damis. (TribunWow.com/Rilo)
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, 4 Tahun Tak Boleh Berpolitik