TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi dari 23-30 Agustus 2021.
Namun meskipun diperpanjang, Jokowi juga menyatakan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah kian membaik.
Beberapa aturan juga akan dilonggarkan oleh Jokowi.
Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang atau Tidak? Lihat Data Covid hingga Saran Epidemiolog
Baca juga: BREAKING NEWS - Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, tapi Ada Penurunan Level
Pengumuman itu disampaikan oleh Jokowi dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).
Jokowi mengatakan, kasus Covid-19 saat ini sudah turun hingga 78 persen.
Ia mengatakan, mulai 24 Agustus nanti, Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3.
Kemudian di luar Jawa-Bali, kondisi juga sudah mulai membaik tapi Jokowi mengingatkan masih terus harus waspada.
Berikut rincian perkembangan yang disampaikan oleh Jokowi.
Level 4 yang awalnya 11 provinsi jadi 7 provinsi.
Level 4 yang awalnya ditetapkan di 132 kabupaten kota turun menjadi 104.
Level 3 yang awalnya ditetapkan di 215 kabupaten kota turun menjadi 234.
Level 2 yang awalnya ditetapkan di 39 kabupaten kota turun menjadi 48.
Longgarkan Sejumlah Aturan
Melihat kondisi ini, Jokowi menyatakan kelonggaran di sejumlah aturan yang ada.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," kata Jokowi.